Trading Saham Gunakan Robot, Peraturan Lagi Dipertimbangkan
Bursa effect Indonesia (BEI) mengatakan sekarang ini sedang memperbaiki ketentuan kelanjutan berkenaan pemakaian robot trading dalam perdagangan saham.
Sekarang ini, BEI telah memperkenankan perusahaan sekuritas Anggota Bursa (AB) memakai feature automated ordering. Terhitung didalamnya ialah Direct Pasar Akses (DMA) dan/atau algoritme trading atau dengan bahasa terkenal kerap dikatakan sebagai robot trading.
Direktur Perdagangan dan Penataan Anggota Bursa, Laksono Widodo sampaikan, robot trading bisa dilaksanakan dengan lebih dulu sampaikan gagasan skema pengutaraan order secara electronic yang hendak dipakai ke Bursa dan baru bisa dipakai sesudah mendapatkan kesepakatan Bursa.
"Bursa menilai skema pengutaraan order pada feature automated ordering itu untuk memitigasi order yang dikatakan nanti tidak memunculkan kecurangan pada pasar," kata Laksono, ke mass media, Senin (11/10/2021).
Sekarang ini, tambah Laksono, kewenangan bursa akan atur selanjutnya peraturan berkenaan robot trading dalam ketentuan III-K mengenai sarana pesanan langsung dan/atau implementasi automated ordering oleh Anggota Bursa yang hendak diperlengkapi dengan tutorial tehnis berkaitan dengan hal itu.
Penataan pada tutorial itu meliputi proses pengutaraan order, ketetapan jika order itu jangan merekayasa pasar dan penerapan risk management AB, terhitung tanggung-jawab dan kewajiban untuk AB untuk lakukan pantauan pada order yang memiliki sifat automatis.
Seterusnya, kewajiban AB mempunyai penanggungjawab (PIC, individu in charge) yang lakukan pantauan itu.
Komentar
Posting Komentar